Polresta Tetapkan Oknum Guru SMP di Pangkalpinang Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SMA

Oknum guru SMP negeri di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
pexels
PENCABULAN - Foto ilustrasi pencabulan. Oknum guru SMP di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan siswi SMA. 

"Laporan resmi itu Senin, 18 November 2024 kemarin, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi," ungkap salah satu keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya kepada posbelitung.co, Selasa (4/2/2025).

Diakuinya, memang pelaporan kepada pihak Polresta Pangkalpinang tersebut terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.

"Iya, oknum guru ini dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ucapnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, dugaan pencabulan oleh oknum guru tersebut dilakukan di luar Pulau Bangka di sela-sela sebuah kegiatan.

"Untuk kejadian itu terjadi di Jakarta, korban bersama dengan empat orang lain yang ada di dalam kegiatan, dan didampingi diduga pelaku yang juga selaku pembina salah satu masjid di Kota Pangkalpinang," bebernya.

"Mereka berangkat dari Pangkalpinang ke Jakarta mulai 7-8 November 2024, dengan menggunakan transportasi udara untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," jelasnya.

Mereka menginap di sebuah hotel dengan menyewa dua kamar.

Ada enam orang yang berangkat pada kesempatan itu, termasuk oknum guru.

Informasi yang diperoleh, korban adalah mantan murid oknum guru saat SMP.

Namun, saat korban masuk SMA, pelaku masih kerap melakukan komunikasi.

Usai kejadian ini, pelaku sempat menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) meminta jangan meneruskan kasus ini ke ranah hukum.

Sebagai kompensasi, pelaku bersedia memberikan uang Rp50 juta.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved