Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 Maret 2025 Tak Bergerak dari Kisaran Rp1.764.000 per Gram

Di akhir pekan menjelang Lebaran 2025, harga terbaru emas Antam hari ini tak menunjukkan pergerakan, termasuk harga buyback.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Di akhir pekan menjelang Lebaran 2025, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (23/3/20250, tak menunjukkan pergerakan, termasuk harga buyback. 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (23/3/2025).

Di akhir pekan menjelang Lebaran 2025, harga terbaru emas Antam hari ini tak menunjukkan pergerakan, termasuk harga buyback.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (23/3/2025) sebesar Rp1.764.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), sama seperti Sabtu (22/3/2025) kemarin.

Begitupun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang dibanderol Rp932.000, tak bergerak dari harga sehari sebelumnya.

Sebagai informasi, dalam sepekan ini harga emas Antam mengalami kenaikan sebanyak lima kali, dengan total kenaikan Rp40.000.

Namun kemudian anjlok sebesar Rp15.000 dalam sepekan ini.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 22 Maret 2025 Anjlok Tajam Usai Catat Rekor Harga Termahal

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga stabil alias tak bergerak.

Harga buyback emas Antam hari ini sama seperti Sabtu kemarin, yakni Rp1.615.000 per gram.

Berikut daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu, 23 Maret 2025:

  • 0,5 gr: Rp932.000    
  • 1 gram: Rp1.764.000    
  • 2 gram: Rp3.468.000    
  • 3 gram: Rp5.177.000    
  • 5 gram: Rp8.595.000    
  • 10 gram: Rp17.135.000    
  • 25 gram: Rp42.712.000    
  • 50 gram: Rp85.345.000    
  • 100 gram: Rp170.612.000    
  • 250 gram: Rp426.265.000    
  • 500 gram: Rp852.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.704.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved