Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 Maret 2025 Turun Rp6.000, Simak Rinciannya

Berikut update harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (25/3/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam terpantau turun.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Berikut update harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (25/3/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam terpantau turun. 

POSBELITUNG.CO - Berikut update harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (25/3/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam terpantau turun.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini Selasa (25/3/2025) dibanderol Rp1.759.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (24/3/2025) kemarin yang sebesar Rp1.765.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp6.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2025 Naik Tipis, Segini Harga Termurah dan Termahal

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini Rp929.500, turun dari Rp932.500 di sehari sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga turun.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.610.000 per gram, turun Rp6.000 dibandingkan dengan Senin kemarin yang dibanderol Rp1.616.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 25 Maret 2025:

  • 0.5 gram: Rp929.500    
  • 1 gram: Rp1.759.000    
  • 2 gram: Rp3.458.000    
  • 3 gram: Rp5.162.000    
  • 5 gram: Rp8.570.000    
  • 10 gram: Rp17.085.000    
  • 25 gram: Rp42.587.000    
  • 50 gram: Rp85.095.000    
  • 100 gram: Rp170.112.000    
  • 250 gram: Rp425.015.000    
  • 500 gram: Rp849.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.699.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved