Harga Emas Antam

H-2 Lebaran 2025, Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Maret Menembus Angka Rp1,8 Juta per Gram

Bertepatan dengan H-2 Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, harga terbaru emas Antam hari ini kembali melambung.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Bertepatan dengan H-2 Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, harga terbaru emas Antam hari ini , Sabtu (29/3/2025) kembali melambung. 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (29/3/2025).

Bertepatan dengan H-2 Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, harga terbaru emas Antam hari ini kembali melambung.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (29/3/2025), menembus angka Rp1.806.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Dibandingkan dengan perdagangan Jumat (28/3/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.792.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp14.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2025 Makin Mahal Jelang Lebaran 2025, Naik Lagi Rp16.000

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp953.000, naik dari Rp946.000 pada Jumat kemarin.

Sementara, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini dibanderol Rp1.657.000 per gram, melonjak naik Rp14.000 dibandingkan dengan Jumat kemarin yang sebesar Rp1.643.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 29 Maret 2025:

  • 0.5 gram: Rp953.000    
  • 1 gram: Rp1.806.000    
  • 2 gram: Rp3.552.000    
  • 3 gram: Rp5.303.000    
  • 5 gram: Rp8.805.000    
  • 10 gram: Rp17.555.000    
  • 25 gram: Rp43.762.000    
  • 50 gram: Rp87.445.000    
  • 100 gram: Rp174.812.000    
  • 250 gram: Rp436.765.000    
  • 500 gram: Rp873.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.746.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved