Inilah 6 Bansos Cair Usai Lebaran, Cukup Siapkan KTP dan Cek di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Bansos PKH akan kembali cair pada April 2025 dan pencairannya sudah masuk ke tahap 2 periode April-Mei-Juni 2025.

Editor: Alza
Kompas.com/Nurwahidah
BANSOS - Foto ilustrasi uang. Bantuan sosia (bansos) akan cair usai Lebaran Idul Fitri 2025. 

- Rp 1.100.000 per bulan 

- Rp 1.250.000 per bulan 

- Rp 1.400.000 per bulan

Dari besaran masing-masing 5 klaster tersebut, pencairan dilakukan satu kali selama satu semester atau 6 bulan. 

Sebagai contoh, pencairan selama satu semester bagi mahasiswa KIP Kuliah klaster 3 yakni sebesar Rp 6,6 juta (6 x Rp 1.100.000).

Selain biaya hidup, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan biaya pendidikan. Segini besarannya.

Program studi dengan akreditasi A, maksimal Rp 12 juta per semester untuk bidang kedokteran dan maksimal Rp 8 juta per semester untuk bidang non-kedokteran 

Program studi dengan akreditasi B, maksimal Rp 4 juta per semester Program studi dengan akreditasi C, maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memeriksa tahap pencairan melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun KIP masing-masing. 

5. Bantuan Beras

Selain menerima bansos PKH dan BPNT berupa uang tunai, masyarakat juga akan mendapatkan bansos beras dalam program bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

 
Bantuan beras 10 kg diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua.

Setiap bulannya, masyarakat menerima bansos beras sebesar 10 kg.

Andai bansos beras 10 kg juga disalurkan untuk 3 bulan sekaligus, maka masyarakat akan menerima 30 kg beras setelah Lebaran 2025.

6. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI) 

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

PBI JKN tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga ketika berobat ke fasilitas kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), masyarakat tidak perlu lagi membayar.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved