Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 2 April 2025, Turun Rp7.000, Berikut Ini Rinciannya

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (2/4/2025), turun usai melambung pada sehari sebelumnya.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
EMAS ANTAM - Calon pembeli mengamati koleksi emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. Foto diambil beberapa waktu lalu. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (2/4/2025), turun usai melambung pada sehari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (2/4/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini turun usai melambung pada sehari sebelumnya.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (2/4/2025), berada di kisaran Rp1.819.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Dibandingkan dengan perdagangan Selasa (1/4/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.826.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp7.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 1 April 2025 Naik Rp20.000, Kembali Meroket di Hari Kedua Lebaran

Begitu pun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang sebesar Rp959.500, turun dari Rp963.000 pada Selasa kemarin.    

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Rabu (2/4/2025), dibanderol Rp1.671.000 atau turun Rp7.000 dari Selasa yang sebesar Rp1.678.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 2 April 2025:

  • 0.5 gram: Rp959.500    
  • 1 gram: Rp1.819.000    
  • 2 gram: Rp3.578.000    
  • 3 gram: Rp5.342.000    
  • 5 gram: Rp8.870.000    
  • 10 gram: Rp17.685.000    
  • 25 gram: Rp44.087.000    
  • 50 gram: Rp88.095.000    
  • 100 gram: Rp176.112.000    
  • 250 gram: Rp440.015.000    
  • 500 gram: Rp879.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.759.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved