Sosok

Menguak Sosok EM Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat Gara-gara Kasus Kekerasan Seksual

Dia adalah guru besar Fakultas Farmasi, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. 

Editor: Alza
Istimewa
PECAT GURU BESAR - Ilustrasi foto Kampus UGM. Pihak UGM memecat guru besar di Fakultas Farmasi karena terlibat kekerasan seksual pada mahasiswi. 

POSBELITUNG.CO - Inilah sosok EM, seorang profesor atau guru besar yang dipecat pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dia adalah guru besar Fakultas Farmasi, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi

Perbuatan tak terpuji EM itu dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM menarik kesimpulan agar Prof EM dipecat dari kampus.

Pemecatan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Terutama di institusi besar seperti UGM, dan diharapkan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain.

Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat peran EM yang sangat dihormati di dunia akademik dan dampaknya terhadap reputasi UGM.

Tindakan pelecehan seksual yang melibatkan EM mengundang kecaman dan menggegerkan kalangan sivitas akademika.

Banyak yang kini bertanya-tanya tentang mekanisme perlindungan bagi mahasiswa di kampus besar ini.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, dalam keterangan persnya, Minggu (6/4/2025), menyatakan pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Andi menegaskan, "Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.

Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku."

Kasus ini bermula setelah laporan diterima oleh pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Setelah laporan diterima, Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dengan Satgas PPKS untuk melakukan investigasi.

Langkah-langkah yang diambil termasuk pendampingan terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved