Berita Belitung

2 Terdakwa Perkara Pemanenan Sawit di Hutan Gunung Tikus Belitung Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang perkara pemanenan sawit di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
PERKARA PEMANENAN SAWIT - Suasana persidangan pemanenan perkebunan sawit yang masuk dalam kawan hutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (26/3/2025) lalu. Dua terdakwa yaitu Leo Sumarna dan Difriandi alias Kudev dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Persidangan perkara pemanenan sawit di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memasuki babak baru. 

Dua terdakwa yaitu Leo Sumarna dan Difriandi alias Kudev dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, dengan catatan apabila tidak dibayarkan, diganti penjara selama 6 bulan. 

Tuntutan dibacakan JPU di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai majelis pengganti Septri Andri Mangara Tua beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Syafitri pada Kamis (10/4/2025). 

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Septri Andri menyampaikan, bahwa pasal yang diduga dilanggar kedua terdakwa, ancaman minimalnya tiga tahun dan maksimal 10 tahun. 

Lalu, kedua terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan. 

"Penyampaian pembelaan kami berikan waktu pada sidang selanjutnya hari Senin tanggal 14 April 2025," ujar Septri sembari menutup sidang dan mengetok palu. 

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan, kedua terdakwa dianggap JPU melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menjaga kawasan hutan. 

Selain itu hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. 

Sebelumnya, terdakwa Leo Sumarna dan Difrianto alias Kudev diduga melakukan pemanenan kebun sawit di Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk pada Oktober 2024.

Ternyata area tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/20/2021. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved