Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 10 April 2025 Melambung Tinggi, Tembus Rp1,846 Juta per Gram

Update harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (10/4/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melambung tinggi.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Update harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (10/4/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melambung tinggi. 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (10/4/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melambung tinggi.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (10/4/2025), berada di kisaran Rp1.846.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp69.000 jika dibandingkan dengan dengan Rabu (9/4/2025) pagi kemarin yang dibanderol Rp1.777.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 April 2025 Menguat Rp23.000, Terendah Dibanderol Segini

Lonjakan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam pagi hari ini, Rp1.696.000 per gram, naik Rp69.000 per gram jika dibandingkan dengan Rabu pagi kemarin yang dibanderol Rp1.627.000 per gram.

Mengutip kontan.co.id,  pada tanggal 9 April 2025, Logammulia.com memperbarui harga emas Antam dua kali.

Pada pagi hari mereka menetapkan harga Rp 1.777.000 per gram. 

Lalu pada sore hari (sekitar pukul 17.00 WIB) harga naik menjadi Rp 1.812.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 10 April 2025:

0,5 gram: Rp973.000    

1 gram: Rp1.846.000    

2 gram: Rp3.632.000    

3 gram: Rp5.423.000    

5 gram: Rp9.005.000    

10 gram: Rp17.955.000    

25 gram: Rp44.762.000    

50 gram: Rp89.445.000    

100 gram: Rp178.812.000    

250 gram: Rp446.765.000    

500 gram: Rp893.320.000    

1.000 gram: Rp1.786.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved