Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 April 2025 Melambung Lagi dan Pecah Rekor, Tembus Rp1,9 Juta

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melambung tinggi hingga pecah rekor lagi.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Sabtu (12/4/2025), kembali melambung tinggi hingga pecah rekor lagi. 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (12/14/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melambung tinggi hingga pecah rekor lagi.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (12/4/2025), menembus kisaran Rp1.904.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Jumat (11/4/2025), yang berada di angka Rp1.889.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp15.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 11 April 2024 Terbang Makin Tinggi, Hampir Rp1,9 Juta per Gram

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini bahkan tembus Rp1.002.000, dari sebelumnya Rp994.500 pada Jumat kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga naik Rp15.000 menjadi Rp1.754.000 per gram, jika dibandingkan dengan Jumat kemarin yang dibanderol Rp1.739.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 12 April 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.002.000    
  • 1 gram: Rp1.904.000    
  • 2 gram: Rp3.748.000    
  • 3 gram: Rp5.597.000    
  • 5 gram: Rp9.295.000    
  • 10 gram: Rp18.535.000    
  • 25 gram: Rp46.212.000    
  • 50 gram: Rp92.345.000    
  • 100 gram: Rp184.612.000    
  • 250 gram: Rp461.265.000    
  • 500 gram: Rp922.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.844.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved