Berita Belitung Timur

Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Belitung Timur, Temukan 5,65 Gram Sabu dalam Tas

AH yang diduga pengedar narkotika itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polres Beltim
PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA - Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur pengedar narkotika seorang pria berinisial AH (30) warga asal Bandung Barat, di rumah kontrakan di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (13/04/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang pria warga asal Bandung Barat berinisial AH (30), diringkus Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur, Iptu P Saragih, pada Minggu (13/4/2025) dini hari.

AH yang diduga pengedar narkotika itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat penggeledahan, Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur menemukan bungkus klip bening di dalam tas pelaku yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda Muhammad Agung Muchtarom, seizin Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, membenarkan penangkapan AH oleh Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa jenis sabu-sabu jenis sabu-sabu sebanyak 27 plastik klip kecil dengan total seberat 5,65 gram, dan satu unit handphone merek OPPO A 12 warna biru turut. 

Aipda Muchtarom menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku bahwa pelaku memiliki narkotika. 

"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan. Tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan, dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut di dalam tas pelaku," ungkap Muchtarom dalam rilis yang diterima Posbelitung.co, Selasa (15/4/2025).

Atas perbuatannya itu, AH dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

AH diancam hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.

Muchtarom mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas terkait narkotika. 

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika, agar memberi informasi kepada petugas kepolisian, dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," ucapnya.

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved