Berita Bangka Belitung

35 Kasus Narkoba Diungkap Polda Bangka Belitung dalam 3 Bulan, Ini Peran Para Tersangka

Sebanyak 35 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung pada periode Januari-Maret 2025.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
ALFIK PUTRA - PS 2 Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Ipda Alfik Putra, ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Babel, Rabu (16/5/2025). Ia menyebut, sebanyak 35 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel) pada periode Januari-Maret 2025. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 35 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel) pada periode Januari-Maret 2025.

Dari 35 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan 36 orang tersangka yang rata-rata berperan sebagai pengedar.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3.99,78 kilogram sabu, ganja 0,52 gram, dan ekstasi sebanyak 1.985 butir.

Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, melalui PS 2 Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel Ipda Alfik Putra, mengungkapkan, jumlah pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Babel sejak awal bulan Januari hingga 31 Maret 2025, jumlahnya berbeda tiap bulan.

"35 kasus itu terdiri dari di bulan Januari itu 21 kasus, bulan Februari 9 kasus dan untuk bulan Maret 5 kasus," ungkapnya, Rabu (16/4/2025).

"Untuk pengungkapan narkoba di Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, dari awal Januari sampai 31 Maret 2025 ada 35 kasus, tersangka 35 orang, 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," bebernya.

Selain mengamankan 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar, diamankan juga barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi dari tangan para tersangka ketika diamankan anggota.

"Untuk barang bukti yang kita amankan di periode Januari sampai 31 Maret ini sabu sebanyak 3.99, 78 kilogram, ganja 0,52 gram, ekstasi sebanyak 1.985 butir," terangnya.

Adapun berkas perkara tersangka yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Babel masih dalam proses penyidikan, hingga sudah ada yang P21 yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

Sementara, peran para tersangka yang diamankan adalah sebagai pengedar dan mendapatkan barang dari luar Pulau Bangka maupun dari Pulau Bangka.

"Proses saat ini masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang sudah P21, rata-rata mereka (tersangka) selaku pengedar. Untuk barang bukti, dari pengakuan tersangka, (ada) yang didapat dari luar Pulau Bangka, ada juga yang dapat dari Bangka sendiri dan pengembangan tersangka lain masih kita dalami," beber Ipda Alfik.

Sampai saat ini, Ditresnarkoba Polda Babel terus berupaya dan berusaha memberantas dan membasmi peredaran narkotika, baik di tingkat Polda, Polres/Polresta hingga Polsek jajaran.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved