Penetapan Markus-Yus Sebagai Bupati dan Wabup Babar Belum Jelas, Bawaslu Babar Datang MK

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemilihan Suara Ulang (PSU), belum ada tanda-tanda Markus-Yus dilantik.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
IST/Bawaslu Babar
KONSULTASI KE MK--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat, Deni Ferdian, telah selesai mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/4/2025) lalu.  

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Markus dan Yus Derahman belum jelas.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemilihan Suara Ulang (PSU), belum ada tanda-tanda Markus-Yus dilantik.

Untuk memastikan hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat, Deni Ferdian, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/4/2025) lalu.

Deni, didampingi anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Davitri, menanyakan jadwal penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih hasil Pilkada serentak dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mereka melihat Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK.

Untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang kembali diregister oleh MK.

"Kami telah melakukan konsultasi, ke Bawaslu RI dan MK RI terkait belum ditetapkan calon terpilih setelah dilaksanakan PSU pasca putusan MK," kata Deni kepada posbelitung.co, Sabtu (19/4/2025).

Dijelaskan Deni, sampai dengan tanggal 17 April 2025 telah masuk 7 perkara sengketa di MK setelah PSU Pasca putusan MK pada tahap 1.

Dan telah dipastikan, tidak ada perkara sengketa hasil dari Kabupaten Bangka Barat setelah PSU pascaputusan MK.

"Registrasi perkara sengketa hasil PSU pascaputusan MK akan mulai dilakukan pada tanggal 21 April 2025.

Sehingga MK baru akan mengirimkan BRPK kepada KPU RI estimasi sekitar tanggal 21 April 2025," kata Deni.

Deni mengharapkan, pihak KPU Bangka Barat dapat mengundang paslon atau LO dan awak media untuk dapat menyampaikan informasi tersebut.

"Sehingga berita yang beredar tidak jadi melebar kemana-mana untuk kejelasan ini.

Intinya Bawaslu Babar telah gerak cepat, melakukan konsultasi untuk kepastian dan memastikan kapan penetapan Pilkada Babar setelah pelaksanaan PSU," kata Deni.

Diketahui sebelumnya, akibat lamanya penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih hasil Pilkada serentak dan PSU, membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berinisiatif untuk mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved