Berita Belitung

Kejari Belitung dan UPT KPHL Belantu Awasi Langsung Pencabutan Sawit di Tanjung Rusa

Pencabutan sawit dilakukan di kebun masyarakat Desa Tanjung Rusa yang usianya di bawah lima tahun. 

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
PENCABUTAN SAWIT - Proses pencabutan sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (21/4/2025). Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta forkopimcam menyaksikan langsung pencabutan pohon sawit di Desa Tanjung Rusa ini.  

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rombongan Kejaksaan Negeri atau Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta forkopimcam menyaksikan langsung pencabutan pohon sawit di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Senin (21/4/2025). 

Sawit yang dicabut pemiliknya ini dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung. 

Penertiban ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

"Kami hari ini berkumpul menyaksikan pencabutan pohon sawit sebagai implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang digagas Presiden Prabowo," jelas Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar kepada Posbelitung.co.

Baca juga: Pesona Belitung Beach Festival 2025: Jadwal, Lokasi Lengkap Atraksi Hiburan Seru Wisata Tahunan

Ia menjelaskan pencabutan sawit dilakukan di kebun masyarakat yang usianya di bawah lima tahun. 

UPT KPHL Belantu Mendanau sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tanjung Rusa terkait permasalahan sawit tersebut. 

Kemudian disepakati, kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan dalam usia di bawah lima tahun agar dicabut. 

Sedangkan usia di atas lima tahun akan diproses sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Kami akan memisahkan beberapa elemen penertiban kawasan hutan.

Nantinya akan kami kerjasamakan dengan kelompok tapi tidak perorangan," jelasnya. 

Dinas Kehutanan akan melakukan pemilahan masalah kebun sawit masuk kawasan hutan lindung yang berjalan beriringan saat pendataan. 

Pemilihan tersebut akan menentukan penyelesaian masalahnya, apakah bisa memberikan kontribusi berupa PNBP atau masuk pidana. 

"Kami ingin melindungi kelompok masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum.

Jadi selain ada preventif, ada juga refresif," katanya.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap: Daftar Tanggal Merah & Libur Panjang Idul Adha 2025

Sebelum pencabutan sawit itu, rombongan juga sempat berdiskusi dengan warga desa setempat.

Dalam pembahasannya, stakeholder terkait juga diarahkan agar tidak sekedar melakukan pencabutan sawit saja tapi memberikan solusi untuk masyarakat. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved