Berita Belitung
Kejari Belitung dan UPT KPHL Belantu Awasi Langsung Pencabutan Sawit di Tanjung Rusa
Pencabutan sawit dilakukan di kebun masyarakat Desa Tanjung Rusa yang usianya di bawah lima tahun.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rombongan Kejaksaan Negeri atau Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta forkopimcam menyaksikan langsung pencabutan pohon sawit di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Senin (21/4/2025).
Sawit yang dicabut pemiliknya ini dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Penertiban ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Kami hari ini berkumpul menyaksikan pencabutan pohon sawit sebagai implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang digagas Presiden Prabowo," jelas Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar kepada Posbelitung.co.
Baca juga: Pesona Belitung Beach Festival 2025: Jadwal, Lokasi Lengkap Atraksi Hiburan Seru Wisata Tahunan
Ia menjelaskan pencabutan sawit dilakukan di kebun masyarakat yang usianya di bawah lima tahun.
UPT KPHL Belantu Mendanau sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tanjung Rusa terkait permasalahan sawit tersebut.
Kemudian disepakati, kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan dalam usia di bawah lima tahun agar dicabut.
Sedangkan usia di atas lima tahun akan diproses sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami akan memisahkan beberapa elemen penertiban kawasan hutan.
Nantinya akan kami kerjasamakan dengan kelompok tapi tidak perorangan," jelasnya.
Dinas Kehutanan akan melakukan pemilahan masalah kebun sawit masuk kawasan hutan lindung yang berjalan beriringan saat pendataan.
Pemilihan tersebut akan menentukan penyelesaian masalahnya, apakah bisa memberikan kontribusi berupa PNBP atau masuk pidana.
"Kami ingin melindungi kelompok masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum.
Jadi selain ada preventif, ada juga refresif," katanya.
Baca juga: Kalender 2025 Lengkap: Daftar Tanggal Merah & Libur Panjang Idul Adha 2025
Sebelum pencabutan sawit itu, rombongan juga sempat berdiskusi dengan warga desa setempat.
Dalam pembahasannya, stakeholder terkait juga diarahkan agar tidak sekedar melakukan pencabutan sawit saja tapi memberikan solusi untuk masyarakat.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Kejari Belitung
UPT KPHL Belantu Mendanau
pencabutan sawit
Hutan Lindung
Desa Tanjung Rusa
Kabupaten Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Pilkades Belitung 2026 Masuk Tahap Pemutakhiran Data Pemilih |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Laut Ulim Tak Bongkar Peralatan, Polres Belitung Ancam Tindak Tegas Secara Hukum |
|
|---|
| Polda Babel Limpahkan Tersangka Berikut Jutaan Batang Rokok Ilegal Ke Kejari Belitung |
|
|---|
| Bapas Tanjungpandan Bersama DLH Beltim Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional |
|
|---|
| Kisah Frendzy dan Keteguhan Sang Ibu, Empat Tahun Berjuang Lawan Penyakit Thalasemia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250421-Pencabutan-Sawit-di-Tanjung-Rusa-Belitung.jpg)