Berita Bangka Selatan
Sanksi Tegas Pemotongan TPP bagi ASN Malas Mulai Diberlakukan di Pemkab Bangka Selatan
Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jika malas berkantor.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jika malas berkantor.
Pemkab Bangka Selatan bakal menerapkan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang malas berkantor.
Sanksi pemotongan TPP ini mulai diberlakukan pada April 2025.
“Saya bilang ini merupakan kebijakan tidak populer. Akan tetapi berdampak bagi ASN rajin dan malas. Saya berupaya mendisiplinkan ASN yang malas,” tegas Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, Senin (28/4/2025).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan penerapan kebijakan ini merupakan bentuk upaya efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Bahkan, dari bupati, wakil bupati, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) termasuk pejabat sekelas eselon dua, telah mulai melakukan efisiensi.
Akan tetapi, efisiensi anggaran tersebut masih memberikan kekhawatiran pemerintah daerah tidak bisa membayar TPP dan gaji tenaga honorer.
Riza Herdavid menerangkan, dampak penerapan kebijakan pendisiplinan ASN nantinya pembayaran TPP dari semula dimulai Rp10 juta, akan menjadi Rp5 juta.
Akan tetapi, dirinya menegaskan kebijakan ini bukan pemotongan TPP, hanya pembayaran TPP yang dilakukan dengan nominal awal Rp5 juta.
Setiap pejabat eselon dua masih bisa mendapatkan TPP hingga Rp10 juta selama indikator-indikator yang diterapkan tercapai.
Khususnya untuk pelayanan, indikator kinerja serta presensi pegawai tersebut bagus.
Dia menyebut sudah menjadi rahasia umum terdapat ASN yang profesional dan tidak profesional dalam bekerja.
ASN profesional dalam bekerja tentunya akan menghasilkan inovasi bagus untuk Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Maka dari itu, pembayaran TPP yang dimulai dari 50 persen agar mencegah terjadinya penyelewengan anggaran melalui pembayaran TPP bagi pegawai yang tidak aktif bekerja dalam melayani masyarakat.
“Saya ubah agar yang rajin dan profesional tidak jadi korban dari yang malas. Maka saya lakukan pembayaran TPP dari angka 50 persen, saya akan cek setiap bulan,” ujar Riza Herdavid.
Di sisi lain sambung dia, kebijakan diterapkan saat ini dipastikan tidak melanggar regulasi dan merugikan ASN yang rajin dalam bekerja.
Dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 55 Tahun 2024 tentang TPP ASN.
Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan produktivitas dan disiplin pegawai yang diberikan secara bertahap, sesuai dengan kelas jabatan, indeks kepastian fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan kemajuan keberhasilan atas capaian penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pembayaran TPP berdasarkan pada penilaian produktivitas kerja sebesar 70 persen dan penilaian disiplin kerja sama sebesar 30 persen.
Pengurangan TPP turut diberlakukan bagi ASN tidak masuk kerja sebesar tiga persen untuk setiap satu hari. Paling banyak 100 persen untuk setiap satu bulan tidak masuk kerja.
Begitu pula ASN terlambat masuk kerja, disesuaikan dengan waktu keterlambatan dimulai sebesar 0,5 persen hingga 1,55 persen.
Demikian juga bagi ASN yang tidak ikut apel, dilakukan pengurangan TPP sebesar dua persen.
“BKPSDMD turut memaklumi apabila ada permasalahan-permasalahan tertentu. Misal ASN harus anter anak sekolah ataupun karena sistem absensi digital yang lemot ada pertimbangan dan tidak dipukul rata,” jelasnya.
Riza meminta sekretaris daerah agar benar-benar fokus dalam permasalahan disiplin pegawai.
Juga tetap memantau pembayaran TPP setiap perangkat daerah dengan adanya kebijakan ini.
Misalnya, dinas tertentu yang biasa membayarkan TPP hingga Rp100 juta per bulan, pada bulan berikutnya harus tetap dicek. Pasalnya tidak mungkin tidak ada ASN yang terlambat.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN. Saya berupaya maksimal agar ASN disiplin dalam bekerja,” tandas Riza.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Bangka Selatan
Riza Herdavid
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
TPP
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Posbelitung.co
Tenaga Non ASN Tak Lulus Seleksi PPPK di Bangka Selatan Tetap Direkrut Lewat Mekanisme PJLP |
![]() |
---|
Bangka Selatan Usul 3 Titik Lokasi SPPG, Peserta Didik Sasaran Program MBG Terus Didata |
![]() |
---|
Kades Jelutung II Bangka Selatan Didesak Mundur, Bupati Instruksikan Dinas Terkait Cek ke Lapangan |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Berkantor Di Desa Bencah, Penerapan Program Air Bakung |
![]() |
---|
Ramah Tamah Bersama Masyarakat Desa Bencah, Program Aik Bakung Pemkab Bangka Selatan Disambut Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.