Sekretaris Komisi IV DPRD Babel Agam Sebut 200 Guru SMA Dibiayai dari IPP, Minta Solusi Pemprov

Menurutnya, ada kebijakan solutif untuk mengganti IPP tersebut, jika dilarang dipungut oleh pihak sekolah.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Dok. Pribadi Agam
PUNGUTAN IPP - Sekretaris Komisi IV DPRD Babel Agam. Pihaknya menyoroti kebijakan Gubernur Babel melarang pungutan IPP. 

Lebih lanjut Ervawi mengungkapkan untuk IPP yang dipungut dari para siswa, selama ini diketahui digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah.

Terlebih, untuk IPP sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 (PP 48/2008) mengatur tentang Pendanaan Pendidikan. 

"Bantu operasional sekolah karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kurang sekali, apalagi sekarang APBD kita kecil. Jadi untuk bantu operasional seperti kegiatan siswa, lomba, pengiriman kegiatan, termasuk honor guru yang masih kurang, dan penjaga malam yang menggunakan dana IPP," bebernya.

Diakuinya terkait IPP, kuncinya yakni penguatan APBD untuk membantu operasional sekolah yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.

"Kita kalau kebijakan pimpinan, tentunya kita dukung. Namun, tentunya pasti ada dampak ke program yang ada di sekolah. Kita ketahui dana dari masyarakat perlu juga untuk mendukung keberlangsungan sekolah, agar bisa meningkatkan mutu pendidikan," ucapnya.

Sementara itu Ervawi menegaskan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi, terkait kebijakan penghapusan IPP di Provinsi Bangka Belitung.

"Kita ingin ada solusi bahwa banyak masyarakat mampu ingin membantu sekolah, ini yang mungkin bagaimana solusinya akan kita pikirkan dengan pimpinan," ungkapnya.

(posbelitung.co/Rizky Irianda Pahlevy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved