Sosok

Sosok Okta Pegawai SPBUN Ketapang Pangkalpinang, Penyeleweng Solar Subsidi Divonis 4 Bulan Penjara

Andi Octavian Dewindra alias Okta, terdakwa kasus penyelewengan 5 ton BBM jenis solar bersubsidi divonis empat bulan penjara

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Ist Polresta
PENYELEWENGAN BBM-- Andi Octavian Dewindra alias Octa (20) bin M Tanwin, tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar dari SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang saat diamankan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Andi Octavian Dewindra alias Okta, terdakwa kasus penyelewengan 5 ton BBM jenis solar bersubsidi divonis empat bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).

Pembacaan putusan majelis hakim tersebut dibacakan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dipimpin Hakim Ketua Dwinata Estu Dharman, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar.

Dihadiri JPU dari Kejari Pangkalpinang, Novia Andari, sedangkan tedakwa Andi Octavian Dewindra mengikuti sidang secara online atau daring.

"Terdakwa Andi Octavian Dewindra, sehat ya," tanya hakim ketua Dwinata Estu Dharman kepada terdakwa.

"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa Andi Octavian Dewindra melalui daring atau online.

"Baiklah, putusan saudara kita bacakan poin-poinnya saja," ungkap Dwinata.

"Saudara terdakwa Andi Octavian Dewindra dipenjara selama 4 bulan, denda sebesar Rp10 juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama dua bulan dan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Dwinata.

"Jadi, baik terdakwa dan penuntut hak yang sama mau pikir-pikir atau banding dan terdakwa dan JPU," ujarnya.

"Tidak pak, ada pikir mau banding," jawab terdakwa Andi.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata JPU Novi.

Dituntut 6 bulan penjara

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang hanya menuntut Andi Octavian Dewindra alias Okta, pegawai SPBUN Ketapang Kota Pangkalpinang, hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

JPU Kejari Pangkalpinang, Novi Andari membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved