Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 1 Mei 2025 Anjlok Rp33.000, Berikut Daftar Lengkapnya

Perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (1/5/2025). Membuka bulan Mei 2025, harga terbaru emas Antam hari ini tercatat anjlok drastis.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Calon pembeli mengamati koleksi emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. Foto diambil beberapa waktu lalu. Membuka bulan Mei 2025, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (1/5/2025), tercatat anjlok drastis. 

POSBELITUNG.CO - Inilah perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (1/5/2025).

Membuka bulan Mei 2025, harga terbaru emas Antam hari ini tercatat anjlok drastis.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB hari ini, harga terbaru emas Antam berada di kisaran Rp1.932.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).    

Dibandingkan Rabu (30/4/2025) kemarin yang sebesar Rp1.965.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok Rp33.000.

Baca juga: Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 30 April 2025, Naik atau Turun?

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.016.000, turun Rp16.500 dibandingkan dengan kemarin yang berada di angka Rp1.032.500.

Kondisi anjlok drastis juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Hari ini, Kamis (1/5/2025), harga buyback emas Antam ditetapkan Rp1.781.000 per gram.

Harga tersebut turun Rp33.000 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang berada di kisaran Rp1.814.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 1 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.016.000    
  • 1 gram: Rp1.932.000    
  • 2 gram: Rp3.804.000
  • 3 gram: Rp5.681.000
  • 5 gram: Rp9.435.000
  • 10 gram: Rp18.815.000    
  • 25 gram: Rp46.912.000
  • 50 gram: Rp93.745.000    
  • 100 gram: Rp187.412.000
  • 250 gram: Rp468.265.000    
  • 500 gram: Rp936.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.872.600.000    

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved