Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Jadi Tersangka di Polda Babel Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya
Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel).
Dia dipanggil sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.
Direktur Reskrimum Polda Babel, AKBP M. Rivai Arvan, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Sugesti, melalui sambungan telepon, Jumat (2/5/2025) sore.
"Kita panggil hari Kamis (24/4/2025) tapi dia (Sugesti) datang hari Selasa (29/4/2025) kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia minta undur saja dan dia hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya" terang AKBP M Rivai Arvan.
Diakui perwira berpangkat melati dua ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sugesti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Alasannya, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
Oleh sebab itu tersangka Sugesti tidak dilakukan penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pasal yang disangkakan itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Jadi tidak bisa ditahan dan berkasnya untuk sementara ini sudah cukup," jelasnya.
Disinggung apakah kemungkinan, tersangka Sugesti bakal dilakukan pemanggilan kembali, AKBP Riva menyebutkan bisa saja tergantung penyidik.
"Bisa ya atau tidak kita lakukan pemanggilan kembali, tapi sampai saat ini berkas sudah cukup dan nanti apabila diperlukan kembali, akan kita panggil yang bersangkutan.
Untuk perkara ini, tetap berlanjut dan nanti kita serahkan ke jaksa," tegas AKBP Rivai.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti, Selasa (22/4/2025).
Kabar Sugesti tetapkan sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (23/4/2025).
| Imam yang Jitak Anak Main Mic Mimbar hingga Sepeda Dalam Masjid Dikeroyok, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Lima Debt Collector Diringkus Polda Babel, Tarik 247 Unit Mobil Nopol Luar Daerah dalam Sebulan |
|
|---|
| Polda Babel Limpahkan Tersangka Berikut Jutaan Batang Rokok Ilegal Ke Kejari Belitung |
|
|---|
| Bawaslu Belitung Awasi Coktas, Empat Warga Terdata Tinggal di Luar Negeri |
|
|---|
| Brigadir Arya Supena Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Polda Bentuk Tim Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231204-Sugesti.jpg)