Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Jadi Tersangka di Polda Babel Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com/deddy marjaya
TERSANGKA - Mantan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti. Dia ditetapkan sebagai tersangka di Polda Babel. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel).

Dia dipanggil sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan. 

Direktur Reskrimum Polda Babel, AKBP M. Rivai Arvan, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Sugesti, melalui sambungan telepon, Jumat (2/5/2025) sore.

"Kita panggil hari Kamis (24/4/2025) tapi dia (Sugesti) datang hari Selasa (29/4/2025) kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia minta undur saja dan dia hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya" terang AKBP M Rivai Arvan.

Diakui perwira berpangkat melati dua ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sugesti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Alasannya, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

Oleh sebab itu tersangka Sugesti tidak dilakukan penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pasal yang disangkakan itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Jadi tidak bisa ditahan dan berkasnya untuk sementara ini sudah cukup," jelasnya.

Disinggung apakah kemungkinan, tersangka Sugesti bakal dilakukan pemanggilan kembali, AKBP Riva menyebutkan bisa saja tergantung penyidik.

"Bisa ya atau tidak kita lakukan pemanggilan kembali, tapi sampai saat ini berkas sudah cukup dan nanti apabila diperlukan kembali, akan kita panggil yang bersangkutan.

Untuk perkara ini, tetap berlanjut dan nanti kita serahkan ke jaksa," tegas AKBP Rivai.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti, Selasa (22/4/2025).

Kabar Sugesti tetapkan sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (23/4/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved