Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 5 Mei 2025 Naik Rp3.000, Harga Buyback Jadi Segini

Membuka awal pekan ini, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (5/5/2025), mengalami sedikit kenaikan.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Membuka awal pekan ini, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (5/5/2025), mengalami sedikit kenaikan. 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (5/5/2025).

Membuka awal pekan ini, harga terbaru emas Antam hari ini mengalami sedikit kenaikan.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Senin (5/5/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan Rp1.905.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut naik tipis Rp3.000 bila dibandingkan dengan harga emas Antam pada Minggu (4/5/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.902.000 per gram.

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini di kisaran Rp1.002.500, naik Rp1.500 dibandingkan dengan sehari sebelumnya yang sebesar Rp1.001.000.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.754.000 per gram, naik Rp3.000 dibandingkan hari Minggu kemarin yang berada di kisaran Rp1.751.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 5 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.002.500    
  • 1 gram: Rp1.905.000    
  • 2 gram: Rp3.750.000    
  • 3 gram: Rp5.600.000    
  • 5 gram:    Rp9.300.000    
  • 10 gram: Rp18.545.000    
  • 25 gram: Rp46.237.000    
  • 50 gram: Rp92.395.000    
  • 100 gram: Rp184.712.000    
  • 250 gram: Rp461.515.000    
  • 500 gram: Rp922.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.845.600.000    

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved