Gaji ke 13 2025

Cair Bulan Depan, Cek Rincian Gaji ke 13 Pensiunan PNS 2025 Golongan III dan IV

Besaran gaji ke 13 pensiunan 2025 untuk golongan III dan IV ini diatur dalam aturan terbaru

Editor: Kamri
Tribunnews
GAJI KE 13 PENSIUNAN - Ilustrasi gaji ke 13 pensiunan PNS 2025. Pemerintah berharap melalui pencairan gaji ke 13 bisa membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru. 

POSBELITUNG.CO – Rencana pemerintah mencairkan gaji ke 13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 diperkirakan akan berlangsung tak lama lagi.

Gaji ke 13 pensiunan 2025 ini sudah termasuk untuk pensiunan golongan III dan IV.

Besaran gaji ke 13 pensiunan 2025 untuk golongan III dan IV ini diatur dalam aturan terbaru pemerintah mengenai pencairan gaji ke 13.

Gaji ke 13 pensiunan ini dicairkan sebagai bentuk apresiasi terhadap para ASN yang kini telah memasuki masa pensiun dari pengabdiannya.

Gaji ke 13 pensiunan PNS ini besarannya bisa diperkirakan mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan itu, besaran gaji mempertimbangkan golongan masing-masing pensiunan.

Seperti pensiunan PNS golongan III juga akan diperinci lagi berdasarkan golongan IIIa, IIIb, IIIc dan IIId.

Pensiunan PNS golongan IIIa menerima gaji berkisar Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576.

Selanjutnya gaji pensiunan PNS golongan IIIb mencapai Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104.

Pensiun PNS golongan IIIc menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp3.866.016

Sedangkan gaji pensiunan PNS IIId mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Pemberlakukan golongan juga diterapkan bagi pensiunan PNS golongan IV.

Pensiunan PNS golongan IVa menerima kisaran gaji Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000.

Kemudian gaji pensiunan PNS IVb mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744.

Pensiunan PNS IVc mendapat bayarakan gaji Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved