Mahasiswi di Majalengka Kurung dan Siksa Pacarnya di Kamar Hingga Tewas, Tak Sudi Korban Ketemu Ortu

Seorang wanita muda, mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi karena membunuh pacarnya.

Editor: Alza
Tribunjabar/adhim mugni
BUNUH PACAR - Seorang mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat membunuh pacarnya (kiri). Mobil yang digunakan untuk mengangkat jenazah korban (kanan). 

POSBELITUNG.CO - Seorang wanita muda, mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi.

Dia secara membabi buta memukuli pacarnya hingga kritis dan meninggal dunia.

Sosok pelaku itu adalah AMP, tersangka tunggal dalam kasus kematian Varhan Ripana (22) di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

AMP tak membantah telah melakukan kekerasan terhadap Varhan di kamar rumahnya.

Dia mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam rilis di Mapolres Majalengka pada Minggu, 5 Mei 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 30 April 2025.

Korban dijemput oleh tersangka untuk menginap di rumahnya.

Pada hari itu, Varhan menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya, yang memicu kemarahan AMP.

"Tersangka tidak ingin korban pulang karena merasa sudah mengurusnya selama setahun. Tersangka emosi dan langsung melakukan kekerasan," jelas Ari.

Penganiayaan yang dilakukan AMP terhadap Varhan berlangsung brutal.

Korban dipukul berulang kali, dengan dua kali pukulan di mata kiri dan kanan menggunakan tangan kosong.

Serta dua kali pukulan di lengan menggunakan ponsel milik korban.

Selain itu, korban juga dipukul di punggung dan pinggang.

Setelah penganiayaan, korban tidak diizinkan keluar dari kamar selama tiga hari dan tidak mendapatkan perawatan medis meskipun kondisinya memburuk.

Tersangka mengantarkan makanan, namun tetap mengunci korban dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved