Mahasiswi di Majalengka Kurung dan Siksa Pacarnya di Kamar Hingga Tewas, Tak Sudi Korban Ketemu Ortu

Seorang wanita muda, mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi karena membunuh pacarnya.

Editor: Alza
Tribunjabar/adhim mugni
BUNUH PACAR - Seorang mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat membunuh pacarnya (kiri). Mobil yang digunakan untuk mengangkat jenazah korban (kanan). 

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Dalam keadaan panik, AMP menghubungi temannya yang berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.

Jenazah Varhan dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik pelaku dan dibawa ke RSUD Majalengka.

Namun, pihak RSUD yang curiga segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim Satreskrim dan Polsek Kota bergerak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Pemeriksaan medis menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah terjalin selama sekitar tiga tahun, namun tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang

(TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved