Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2025 Naik Tipis, Ini Rincian Detailnya

Pada perdagangan hari ini, Rabu (14/5/2025), harga terbaru emas Antam naik tipis usai sempat turun drastis selama dua hari berturut-turut.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Rabu (14/5/2025), harga terbaru emas Antam naik tipis usai sempat turun drastis selama dua hari berturut-turut. 

POSBELITUNG.CO - Cek perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (14/5/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam naik tipis usai sempat turun drastis selama dua hari berturut-turut.

Harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp1.886.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (14/5/2025) pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Mei 2025, Anjlok Drastis Jadi Rp1,8 Jutaan per Gram

Jika dibandingkan dengan Selasa (13/5/2025) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.884.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp2.000.

Adapun harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp993.000, naik Rp1.000 dibanding dengan Selasa kemarin yang berada di kisaran Rp992.000.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga naik tipis.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp1.734.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan Selasa kemarin yang dibanderol Rp1.732.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu 14 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp993.000    
  • 1 gram: Rp1.886.000    
  • 2 gram: Rp3.712.000
  • 3 gram: Rp5.543.000    
  • 5 gram:    Rp9.205.000    
  • 10 gram: Rp18.355.000    
  • 25 gram: Rp45.762.000    
  • 50 gram: Rp91.445.000    
  • 100 gram: Rp182.812.000    
  • 250 gram: Rp456.765.000    
  • 500 gram: Rp913.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.826.600.000

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved