DP Warga Pancur Pangkalpinang Ditangkap Buser Naga, Curi HP Rp8,6 Juta Jual Rp800 Ribu

DP (34), seorang karyawan swasta di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) hanya bisa terdiam dan tidak bisa berkutik.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Dok Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PENCURIAN -- Pelaku DP (34) beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (20/5/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - DP (34), seorang karyawan swasta di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) hanya bisa terdiam dan tidak bisa berkutik.

Saat dia diringkus tim buru sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Selasa (20/5/2025) kemarin.

Pelaku ditangkap polisi di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Dia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian, Sabtu (26/4/2025) di daerah Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (21/5/2025).

"Pelaku berisinial DP (34) diringkus dan diamankan anggota, atas laporan korban ke Polresta Pangkalpinang yang telah kehilangan handphone dengan nilai kerugian Rp8.600.000," kata AKP Muhammad Riza Rahman.

Berawal dari laporan korban tersebut anggota meringkus dan mengamankan pelaku, termasuk barang bukti yang diambil pelaku di mes tempat korban tinggal.

"Setelah interogasi terhadap pelaku memang benar pelaku ada melakukan pidana pengcurian dengan cara, pada hari Rabu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 11.55 WIB.

Saat pelaku yang merupakan anggota mes, sedang berada di depan parkiran mes.

Pelaku melihat ada satu unit handphone milik korban yang berada di atas jok sepeda motor," jelasnya.

"Melihat korban saat kejadian sedang mencuci pakaian, selanjutnya pelaku melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan langsung menuju kamar," beber AKP Riza.

Kemudian, satu pekan atau satu minggu setelah kejadian handphone hasil curian pelaku dijual seharga Rp800 ribu dan uang digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, pelaku juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan dikenakan pasal 362 KUHP," tegasnya. (posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved