DP Warga Pancur Pangkalpinang Ditangkap Buser Naga, Curi HP Rp8,6 Juta Jual Rp800 Ribu
DP (34), seorang karyawan swasta di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) hanya bisa terdiam dan tidak bisa berkutik.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - DP (34), seorang karyawan swasta di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) hanya bisa terdiam dan tidak bisa berkutik.
Saat dia diringkus tim buru sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Pelaku ditangkap polisi di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian, Sabtu (26/4/2025) di daerah Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (21/5/2025).
"Pelaku berisinial DP (34) diringkus dan diamankan anggota, atas laporan korban ke Polresta Pangkalpinang yang telah kehilangan handphone dengan nilai kerugian Rp8.600.000," kata AKP Muhammad Riza Rahman.
Berawal dari laporan korban tersebut anggota meringkus dan mengamankan pelaku, termasuk barang bukti yang diambil pelaku di mes tempat korban tinggal.
"Setelah interogasi terhadap pelaku memang benar pelaku ada melakukan pidana pengcurian dengan cara, pada hari Rabu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 11.55 WIB.
Saat pelaku yang merupakan anggota mes, sedang berada di depan parkiran mes.
Pelaku melihat ada satu unit handphone milik korban yang berada di atas jok sepeda motor," jelasnya.
"Melihat korban saat kejadian sedang mencuci pakaian, selanjutnya pelaku melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan langsung menuju kamar," beber AKP Riza.
Kemudian, satu pekan atau satu minggu setelah kejadian handphone hasil curian pelaku dijual seharga Rp800 ribu dan uang digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, pelaku juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan dikenakan pasal 362 KUHP," tegasnya. (posbelitung.co/Adi Saputra)
| Pemkot Pangkalpinang Kukuhkan 192 Petugas Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Polsek Gantung Selesaikan Kasus Pencurian Mesin Robin Warga Desa Batu Penyu Lewat Mediasi |
|
|---|
| Kemendagri Evaluasi APBD 2026, Pangkalpinang Harus Kejar Tambahan PAD Rp24 Miliar |
|
|---|
| Kolaborasi dengan UT Pangkalpinang, Pemkab Beltim Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM Daerah |
|
|---|
| Komitmen Pelayanan Hukum Berbuah Penghargaan, Pemkot Pangkalpinang Raih Predikat AA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250521_pencuri.jpg)