Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, 2 Mantan Karyawan BSB Cabang Manggar Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan kedua terdakwa yang selama sidang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
KORUPSI BSB -- Kedua terdakwa kasus korupsi KUR BSB Cabang Manggar, setelah menjalani sidang, dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (27/5/2025) sore. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua mantan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkappinang, Selasa (27/5/2025) sore.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan kedua terdakwa yang selama sidang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri.

"Para terdakwa silakan berdiri," ucap Sulistiyanto Rohmad Budiharto.

"Mengadili satu terdakwa Al Yoppie Kusuma, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Al Yoppie Kusuma dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta," ucap Sulistiyanto.

Apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Barang bukti dari nomor 1-220 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Al Yoppie Kusuma membayar perkara sebesar Rp7.500," tegasnya.

Setelah membacakan putusan terhadap terdakwa Al Yoppie Kusuma, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Febrianto Chaeruman di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Mengadili terdakwa Febrianto Chaeruman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama sebagaimana dalam dakwaan primair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto Chaeruman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta," kata Sulitiyanto.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. 

Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Barang bukti dari nomor 1-191 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Febrianto Chaeruman membayar perkara sebesar Rp7.500," tegasnya.

Kemudian Hakim Ketua, memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa atau tim penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan terhadap kedua terdakwa.

"Kami berikan kesempatan satu Minggu mulai dari besok (Rabu, 28/5/2025) untuk JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi putusan ini," ungkap Sulistiyanto sembari menutup sidang.

JPU belum ingin mengomentari ataupun memberikan tanggapan, atas putusan yang diberikan Hakim kepada kedua terdakwa dengan alasan akan lapor ke pimpinan terlebih dahulu.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (6/5/2025) lalu, JPU menuntut terdakwa Al Yoppie Kusuma dengan ancamanan sebagai berikut: 

- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer;

- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Al Yoppie Kusuma selama 5  tahun 6 bulan kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan;

Sedangkan, terdakwa Febrianto Chaeruman dituntut oleh JPU dengan ancaman sebagai berikut: 

- Menyatakan Terdakwa Febrianto Chaeruman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer;

- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa FEBRIANTO CHAERUMAN selama 5 tahun kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00  yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan;

Untuk diketahui kedua terdakwa ini sebelumnya, telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

Akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian mencapai Rp18,8 miliar dengan melibatkan 53 orang debitur. (posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved