Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Simak Syarat Utamanya

Program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali dihadirkan

Editor: Kamri
tribun timur
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero). 

POSBELITUNG.CO – Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali bisa dinikmati para pelanggan PT PLN (Persero).

Namun, tidak semua pelanggan dapat menikmati diskon tarif listrik ini.

Hanya pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA yang memenuhi syarat tertentu yang akan menikmati potongan tarif listrik ini.

Syarat utama pelanggan yang dapat menikmati diskon tarif listrik 50 persen ini adalah:

Berlaku untuk pelanggan yang terdaftar resmi sebagai pelanggan aktif PLN.

Mempunyai daya listrik 450 VA atau 900 VA.

Pelanggan tersebut tidak mempunyai tunggakan tagihan listrik.

Melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN selama periode yang ditentukan.

Pelanggan prabayar akan langsung mendapat diskon saat membeli token listrik.

Sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan bulan berikutnya.

Program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali dihadirkan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero).

Program diskon tarif listrik ini berlaku mulai 5 Juni 2025 hingga akhir Juli 2025.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.

Pemerintah menghadirkan program ini untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah.

Termasuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun 2025.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved