Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Simak Syarat Utamanya

Program stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kembali dihadirkan

Editor: Kamri
tribun timur
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero). 

Cara cek daya listrik rumah dilakukan dengan cara berikut ini:

Cek langsung di meteran listrik rumah (tertera daya dalam satuan VA).

Gunakan aplikasi PLN Mobile.

Hubungi Call Center PLN 123.

Dilansir dari Kompas.com, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Tak hanya menghadirkan kebijkan diskon tarif listrik.

Pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya, meliputi:

Diskon tiket transportasi umum, meliputi diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah

Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 yang menargetkan sekitar 110 juta pengendara

Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025

Penyaluran bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer

Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Beberapa stimulus ini sedang menjalani finalisasi.

Program ini akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," kata Airlangga.

(Sripoku.com/kompas.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved