Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Juni 2025 Kembali Naik Tinggi, Terendah Dibanderol Rp1.025.500

Harga terbaru emas Antam hari ini kembali naik tinggi, menyusul tren kenaikan yang terjadi beberapa hari belakangan. 

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (13/6/2025), kembali naik tinggi, menyusul tren kenaikan yang terjadi beberapa hari belakangan.  

POSBELITUNG.CO - Inilah informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (13/6/2025).

Harga terbaru emas Antam hari ini kembali naik tinggi, menyusul tren kenaikan yang terjadi beberapa hari belakangan. 

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.951.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (13/6/2025) pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2025 Melonjak Tinggi, Simak Rincian Detailnya

Dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (12/6/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.928.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini melesat naik Rp23.000 per gram.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini di kisaran Rp1.025.500, atau naik Rp11.500 dibandingkan dengan Kamis kemarin yang ditetapkan Rp1.014.000.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini .

Harga buyback emas Antam pada hari ini sebesar Rp1.795.000 per gram, naik Rp23.000 dibandingkan dengan kemarin yang dibanderol Rp1.772.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat 13 Juni 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.025.500        
  • 1 gram: Rp1.951.000    
  • 2 gram: Rp3.842.000    
  • 3 gram: Rp5.738.000    
  • 5 gram:    Rp9.530.000        
  • 10 gram: Rp19.005.000    
  • 25 gram: Rp47.387.000    
  • 50 gram: Rp94.695.000    
  • 100 gram: Rp189.312.000    
  • 250 gram: Rp473.015.000    
  • 500 gram: Rp945.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.891.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved