Kalender 2025

Kalender 2025, 14 Juni 2025 Memperingati Hari Donor Darah Sedunia, Ada Makna Lengkap

Momen penting yang tentu menarik disimak pada kalender 2025 yaitu bertepatan dengan tanggal 14 Juni 2025

Editor: Kamri
Istimewa
KALENDER 2025 - Tanggal yang menarik untuk disimak pada kalender 2025, yaitu hari penting bertepatan tanggal 14 Juni 2025. Tanggal ini merupakan salah satu momen penting dalam memperingati Hari Donor Darah Sedunia. 

POSBELITUNG.CO – Momen penting terjadi di sepanjang kalender 2025 dan salah satunya diperingati pada tanggal 14 Juni 2025.

Peringatan hari penting 14 Juni 2025 ini di antaranya dirayakan secara nasional maupun internasional.

Momen yang tentu menjadi penting diingat pada 14 Juni 2025 ini yaitu peringatan Hari Donor Darah Sedunia.

Namun, ada juga hari penting lain yang juga wajib diketahui yang dirayakan pada hari ini.

Berikut momen penting yang diperingati pada tanggal 14 Juni 2025 dilansir dari berbagai sumber:

Hari Donor Darah Sedunia

Tanggal 14 Juni 2025 menjadi momen penting dalam memperingati Hari Donor Darah Sedunia.

Hari Donor Darah Sedunia diperingati secara global pada hari ini.

Ini menjadi momen untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap para sukarelawan yang mendonorkan darahnya.

Hal ini juga menjadi apresiasi bagi mereka yang telah sukarela bersedia mendonorkan darah.

Dalam sejarahnya, tanggal 14 Juni diperingati sebagai Hari Donor Darah Sedunia diambil dari tanggal lahir Karl Landsteiner seorang pelopor transfuse darah yang berasal dari Austria.

Melalui peringatan Hari Donor Darah Sedunia ini diharapkan meningkatkan semangat orang untuk sukarela dan rutin menjadi pendonor darah.

Hari Purbakala Nasional

Tanggal 14 Juni 2025 merupakan hari penting dalam memperingati Hari Purbakala Nasional di Indonesia.

Hari Purbakala Nasional pertama kali diperingati pada 1913 saat Hindia Belanda mendirikan Dinas Kepurbakalaan.

Baca juga: Kalender 2025, 1 Muharram 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Jadwal Malam 1 Suro

Perlindungan peninggalan purbakala sejak Hindia Belanda berlandasrkan MO dan pada tahun 1992 diperbarui melalui UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

UU ini selanjutnya diperbarui melalui UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved