Berita Pangkalpinang

Menyesuaikan dengan APBD 2025, Belanja Pemkot Pangkalpinang Difokuskan ke Program Prioritas

Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian arah kebijakan fiskal di tengah dinamika sosial dan ekonomi daerah yang terus berkembang di

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin 

POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Banyak yang mengalami perubahan, APBD Kota Pangkalpinang 2025 harus menjalani proses yang panjang dan penuh dinamika.

DPRD Kota Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang akhirnya sepakat untuk menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (16/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian arah kebijakan fiskal di tengah dinamika sosial dan ekonomi daerah yang terus berkembang di tahun berjalan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi merupakan bagian dari strategi pembangunan yang lebih realistis, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Nota kesepakatan ini adalah buah dari kemitraan dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan legislatif untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan berdampak nyata," ujar Unu kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Diakui Unu, bahwa terdapat perubahan signifikan dalam struktur pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:

A. Pendapatan Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar.

Pendapatan Transfer meningkat dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.

Total Pendapatan Daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar.

B. Belanja Daerah
Belanja Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp1,045 triliun disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun, menimbulkan defisit sebesar Rp56,77 miliar.

C. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya dikoreksi dari Rp82,47 miliar menjadi Rp56,77 miliar.

Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp0.

Dengan demikian, Pembiayaan Netto sebesar Rp56,77 miliar menutup defisit anggaran, menjadikan posisi sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil.

Pj Wali Kota menegaskan, penyesuaian struktur APBD ini harus diiringi dengan strategi pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan akuntabel. Ia merinci empat strategi utama yang menjadi fokus pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved