Berita Pangkalpinang

Proyeksi PAD Pangkalpinang di KUA-PPAS APBD 2025 Mengalami Penurunan dan Retribusi Naik

Penyesuaian ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional Asta Cita

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin bersama Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, didampingi Sekda Kota Pangkalpinang dan Sekwan DPRD, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (16/6/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD resmi menyepakati perubahan arah kebijakan fiskal daerah tahun 2025 melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD, Senin (16/6/2025).

Penyesuaian ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional Asta Cita dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu sorotan utama dalam perubahan ini adalah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar, yang dipicu oleh anjloknya pendapatan sektor pajak, khususnya dari opsen PKB dan BBNKB.

Namun, tidak semua sektor menunjukkan penurunan. Penerimaan dari retribusi daerah mengalami lonjakan dari Rp52,63 miliar menjadi Rp66,25 miliar. Bahkan, kategori “Lain-lain PAD yang sah” mencatat peningkatan signifikan hingga lima kali lipat, dari Rp2,61 miliar menjadi Rp13,86 miliar.

Pendapatan transfer dari pusat dan provinsi pun mengalami kenaikan, mencapai Rp741,79 miliar dari sebelumnya Rp719,90 miliar. Dengan demikian, total pendapatan daerah diperkirakan akan menyentuh angka Rp983,60 miliar.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pangkalpinang, Arnadi, mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan pada 14 Juni 2025 dan menghasilkan berbagai penyesuaian penting dalam struktur fiskal daerah.

Penyesuaian ini tidak lepas dari instruksi Mendagri terkait percepatan penyusunan RKPD dan APBD tahun 2025, terutama untuk daerah dengan hasil Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari stagnasi pemerintahan transisional.

"Adapun pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi juga turut meningkat dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar. Secara keseluruhan, total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar," jelas Arnadi.

Di sisi belanja, alokasi anggaran mengalami koreksi dari sebelumnya Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp56,77 miliar. Defisit ini ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang juga mengalami koreksi dari Rp82,47 miliar menjadi Rp56,77 miliar.

"Defisit ini akhirnya nihil, artinya pembiayaan dan belanja sudah seimbang," ujar Arnadi.

Namun dalam laporan Badan Anggaran, juga disampaikan bahwa masih banyak usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat diakomodir karena keterbatasan anggaran. 

"Kita harus realistis, dalam masa transisi seperti ini hanya kegiatan rutin yang bisa dijalankan. Usulan penting dari beberapa OPD terpaksa belum bisa direalisasikan," katanya.

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses panjang pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini. 

Ia menyebut bahwa nota kesepakatan ini merupakan wujud kolaborasi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan anggaran daerah berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam pidatonya, M. Unu menguraikan tiga strategi utama yang akan ditempuh Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengelola APBD perubahan tahun 2025, yakni:

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved