Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2025 Kembali Merosot, Simak Rincian Detailnya

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali merosot, menyusul penurunan yang terjadi pada hari sebelumnya.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (18/6/2025), kembali merosot, menyusul penurunan yang terjadi pada hari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (18/6/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali merosot, menyusul penurunan yang terjadi pada hari sebelumnya.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (18/6/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.943.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut turun Rp7.000 dibandingkan dengan Selasa (17/6/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.950.000 (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 17 Juni 2025, Anjlok Drastis Rp18.000 per Gram

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga kembali merosot jadi Rp1.021.500, dari Rp1.025.000 pada Selasa kemarin, atau turun Rp3.500. 

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga berada dalam kondisi yang sama.

Harga buyback emas Antam pada hari ini dibanderol Rp1.787.000 per gram, turun Rp7.000 dibandingkan Selasa kemarin yang berada di level Rp1.794.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu 18 Juni 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.021.500        
  • 1 gram: Rp1.943.000        
  • 2 gram: Rp3.826.000        
  • 3 gram: Rp5.714.000    
  • 5 gram:    Rp9.490.000        
  • 10 gram: Rp18.925.000    
  • 25 gram: Rp47.187.000    
  • 50 gram: Rp94.295.000    
  • 100 gram: Rp188.512.000    
  • 250 gram: Rp471.015.000    
  • 500 gram: Rp941.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.883.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved