Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 Juni 2025 Stagnan, Betah di Angka Rp1,942 Juta per Gram

Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (23/6/2025), tak mengalami pergerakan alias stagnan.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (23/6/2025), tak mengalami pergerakan alias stagnan. 

POSBELITUNG.CO - Informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (23/6/2025).

Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tak mengalami pergerakan alias stagnan.

Kondisi tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) dan Senin (23/6/2025) hari ini.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Senin (23/6/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.942.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga tersebut sama seperti yang berlaku pada Sabtu (21/6/2025) dan Minggu (22/6/2025) kemarin.

Begitupun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini, yang masih tetap berada di kisaran Rp1.021.000.

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025, Bergerak Naik Usai Turun Selama 4 Hari

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam pada hari ini ditetapkan sebesar Rp1.786.000 per gram, besaran angka yang sama dengan Sabtu dan Minggu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin 23 Juni 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.021.000        
  • 1 gram: Rp1.942.000        
  • 2 gram: Rp3.824.000        
  • 3 gram: Rp5.711.000    
  • 5 gram:    Rp9.485.000        
  • 10 gram: Rp18.915.000    
  • 25 gram: Rp47.162.000    
  • 50 gram: Rp94.245.000    
  • 100 gram: Rp188.412.000    
  • 250 gram: Rp470.765.000    
  • 500 gram: Rp941.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.882.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved