Inilah Kasus Korupsi Jumbo Mulai Rp8 Triliun Hingga Rp300 Triliun di Indonesia

Kasus korupsi ini dengan kerugian negara mulai dari Rp8 triliun hingga Rp300 triliun.

Editor: Alza
IST/Puspenkum Kejagung RI
KORUPSI - Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. 

POSBELITUNG.CO - Berikut daftar 10 kasus korupsi terbesar di Indonesia, mulai dari tertinggi yakni di PT Timah Tbk, yang melibatkan 23 tersangka.

Kasus korupsi ini dengan kerugian negara mulai dari Rp8 triliun hingga Rp300 triliun.

Angka kerugian yang fantastis itu, membuat rakyat Indonesia kehilangan kesempatan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

1. Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022 di Bangka Belitung.

Kerugian negara dan lingkungan akibat kasus korupsi timah berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 300 triliun.

Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan di Bangka Belitung sebesar Rp271,06 triliun yang dihitung oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.             

Sedangkan sisanya masuk dalam kerugian keuangan negara.

Kasus korupsi timah menyeret 23 orang tersangka yang sebagian besarnya sudah menyandang status terpidana.

Para tersangka terdiri dari bos timah, petinggi PT Timah hingga suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 285 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data terbaru kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 285 triliun.

Nilai kerugian tersebut bertambah dari hitungan Kejagung sebelumnya hanya Rp 193,7 triliun.

Kerugian korupsi minyak mentah Pertamina berasal dari dua komponen yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved