Buruan Pencairan BSU 2025, Jangan Sampai Hangus, Cek Persyaratan dan Jadwal

Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos. 

Editor: Alza
Tribunnews.com
BSU - Ilustrasi uang BSU. Pemerintah mencairkan BSU 2025 hingga 31 Juli 2025. 

POSBELITUNG.CO - Sampai kapan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berakhir?

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Pekerja menerima Rp600 ribu, untuk tiga bulan sekaligus.

Pemerintah menyalurkan BSU melalui dua jalur yakni Bank Himbara dan Pos Indonesia atau Kantor Pos. 

Pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI, dapat mengambil di Kantor Pos.

Tetapi jangan lupa, jadwal pencairan BSU 2025 ada batas waktunya.

Setelah waktunya lewat, dana BSU akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Dipastikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025.

Sekadar diketahui, penyaluran BSU melalui Kantor Pos telah dibuka sejak 3 Juli 2025. 

PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, batas akhir pengambilan BSU adalah 31 Juli 2025.

Jika hingga tanggal tersebut bantuan belum diambil, maka dana akan dianggap hangus dan status penerima akan dinonaktifkan.

Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial dari PT Pos Indonesia, menyampaikan dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai hasil rekonsiliasi dan surat dari Kemnaker.

Persyaratan ambil BSU di Kantor Pos

Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.

- KTP asli dan fotokopi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved