Profil

Profil dan Biodata Ibrahim Arief Tersangka Kasus Chromebook, Dulu Bos Bukalapak

Ibrahim Arief adalah seorang konsultan teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Editor: Kamri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Kompas.co
TERSANGKA KASUS CHROMEBOOK - Ibrahim Arief, mantan bos Bukalapak. Konsultan teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). 

POSBELITUNG.COProfil dan biodata Ibrahim Arief eks bos Bukalapak yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 mengungkapkan rekam jejak kuat sosok yang disapa Ibam itu pada bidang teknologi, termasuk perannya dalam bidang kecerdasan buatan (AI).

Ibrahim Arief adalah seorang konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Nadiem Makarim.

Ia baru saja ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh penyidik Kejagung di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan peran Ibrahim Arief dalam dugaan kasus korupsi laptop Chromebook pada 2020-2022 lalu itu.

Ibrahim berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chrome.

Ia telah merencanakan pengadaan laptop itu bersama-sama Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudiristek).

Ibrahim Arief usai menjadi tersangka, kemudian diputuskan menjadi tahanan kota lantaran menderita gangguan jantung kronis.

"Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemerikaaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) dilansir dari YouTube Kompas TV.

Tak hanya Ibrahim Arief, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah:

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

Kemudian staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

Baca juga: Profil dan Biodata Brandon Scheunemann Bek Garuda Muda Blasteran Jerman, Debut Apik di Timnas U23

Ibrahim Arief dalam kasus ini diduga telah merencanakan pengadaan laptop ini bersama Nadiem Makarim sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Ia bersama Nadiem Makarim merencanakan untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved