Kabar Selebriti

Gaya Lisa Mariana Pakai Kacamata Hitam saat Datangi Bareskrim Polri

Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyelidik di Bareskrim Polri pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.11 WIB. 

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyelidik di Bareskrim Polri pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.11 WIB. 

Lisa mariana  datang sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kehadiran Lisa ke gedung Bareskrim menjadi sorotan, terutama karena gaya fesyen nyentriknya yang mencolok.

Dalam kesempatan tersebut, Lisa tampil mencuri perhatian. Ia mengenakan gaun ketat berwarna hitam yang dipadukan dengan jaket panjang warna hijau army serta kacamata hitam besar.

 Penampilannya terbilang mencolok, mengingat konteks kehadirannya dalam pemeriksaan hukum.

Ia tiba didampingi tim kuasa hukumnya, menunjukkan kesiapan dalam menjalani pemeriksaan.

"Harus siap dong, selalu siap," ujar Lisa singkat kepada awak media saat ditanya soal kesiapan menjalani pemeriksaan.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bukti yang dibawa untuk memperkuat keterangannya, Lisa enggan memberi penjelasan.

"Nggak, nggak bisa (dikasih tahu)," jawab mantan model majalah dewasa tersebut singkat sambil berlalu.

Penasihat hukumnya, Jonboy Nababan, menyampaikan bahwa pemeriksaan Lisa hari ini sebenarnya merupakan penjadwalan ulang.

Pemeriksaan sebelumnya yang seharusnya digelar pada Selasa (15/7/2025) terpaksa ditunda lantaran berbenturan dengan panggilan dari penyidik Siber di Bandung.

“Karena kemarin bersamaan dengan panggilan dari Siber di Bandung, jadi kami minta penjadwalan ulang.

Puji Tuhan, klien kami sekarang dalam kondisi sehat dan siap hadir,” ujar Jonboy.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu.

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.

Dalam laporannya, Lisa diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.

Kasus ini menambah deretan perkara hukum yang melibatkan selebritas dan tokoh publik di ranah media sosial.

Pihak Lisa sendiri belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai substansi materi perkara.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved