Korupsi KUR BSB
Kasasi JPU Dikabulkan, Lima Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Dinyatakan Bersalah oleh MA
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, mengonfirmasi bahwa kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh MA.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Sementara Sandri Alasta dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan, berdasarkan perkara nomor 7496/K/PID.SUS/2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan membebaskan delapan terdakwa dalam kasus ini pada sidang 19 Maret 2025 di ruang sidang Garuda.
Mereka yang divonis bebas adalah Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra.
Tak terima dengan putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang mengajukan kasasi ke MA pada April 2025.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terhadap dugaan korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang yang melibatkan PT HKL sebagai mitra.
Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp20,2 miliar.
Hingga kini, masih ada tiga terdakwa lain yang menunggu hasil putusan kasasi mereka.(*)
| Prabowo Bertemu Chatib Basri di Istana, Nama Mantan Menkeu Muncul di Bursa Kabinet |
|
|---|
| Bukti Chat 26 Tokoh Besar Berebut Jatah SPPG Tersimpan di HP Sony Sanjaya yang Disita Kejagung |
|
|---|
| Video: Trump Bongkar Kekuatan Lawan, Tersisa 21,22 Persen Senjata, Iran Tembakkan Rudal Peringatan |
|
|---|
| Daftar 11 Kepala Daerah di-OTT KPK Selama 2025-2026, Terbaru Seret Nama Bupati Muara Enim |
|
|---|
| Hari Kedua Pendaftaran Pilkades Belitung, Delapan Warga Ambil Formulir di Air Ketekok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250319_bank-sumsel.jpg)