Korupsi KUR BSB

Kasasi JPU Dikabulkan, Lima Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Dinyatakan Bersalah oleh MA

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, mengonfirmasi bahwa kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh MA.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Para terdakwa (kemeja putih), setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). Mereka divonis bebas dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang. 

Sementara Sandri Alasta dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan, berdasarkan perkara nomor 7496/K/PID.SUS/2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan membebaskan delapan terdakwa dalam kasus ini pada sidang 19 Maret 2025 di ruang sidang Garuda.

Mereka yang divonis bebas adalah Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra.

Tak terima dengan putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang mengajukan kasasi ke MA pada April 2025.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terhadap dugaan korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang yang melibatkan PT HKL sebagai mitra.

Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp20,2 miliar.

Hingga kini, masih ada tiga terdakwa lain yang menunggu hasil putusan kasasi mereka.(*)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved