Korupsi KUR BSB

Kasasi JPU Dikabulkan, Lima Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Dinyatakan Bersalah oleh MA

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, mengonfirmasi bahwa kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh MA.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Para terdakwa (kemeja putih), setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). Mereka divonis bebas dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) akhirnya memberikan akhir buruk bagi para terdakwa. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas mereka di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berhasil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan kini lima dari delapan terdakwa dinyatakan bersalah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, mengonfirmasi bahwa kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh MA.

“Kemarin saya sudah laporkan ke pak Wakajati Babel atas putusan dari MA, sampai saat ini sudah lima orang yang dikabulkan yaitu terdakwa Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta,” ungkap Fariz Oktan, Sabtu (19/7/2025).

Meski begitu, pihak kejaksaan belum mengeksekusi para terdakwa karena masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.

“Belum kita eksekusi, begitu nanti kita terima salinan putusan langsung kita eksekusi,” tegas Fariz.

Kelima terdakwa yang kasasinya dikabulkan sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut dana KUR senilai Rp20,2 miliar, dengan jumlah debitur sebanyak 417 orang pada periode 2022–2023.

Dalam amar putusan MA, Moch Robi Hakim dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai nomor perkara 7493/K/PID.SUS/2025.

Handika Kurniawan Akasse menerima vonis yang sama, berdasarkan perkara nomor 7495/K/PID.SUS/2025.

Terdakwa Andi Irawan mendapat hukuman lebih berat.

Berdasarkan perkara nomor 7494/K/PID.SUS/2025, ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,4 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Zaedan Lesmana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, sesuai amar putusan dalam perkara nomor 7500/K/PID.SUS/2025.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved