Berita Belitung Timur

PT ISLM Hanya Dampingi Satgas PKH Pasang Plang, Afrizal: Bukan Bagian Upaya Penindakan

Afrizal menjelaskan area yang dipasang plang itu merupakan kebun kelapa sawit seluas 238,20 hektare.

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Kamri
Dok. Kejari Belitung Timur
PEMASANGAN PLANG - Tim Satgas PKH melalukan pemasangan plang di kawasan hutan Kabupaten Belitung Timur pada Senin (28/7/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini menjadi perhatian terkait upayanya dalam menertibkan kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Seperti saat melakukan pemasangan plang di beberapa lahan pada Senin (28/7/2025).

PT Indo Sukses Lestari Maksmur (ISLM) ikut menyikapi masalah pemasangan plang oleh Satgas PKH di dalam wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dikelola perusahaan.

"Kami hadir mendampingi Satgas PKH untuk pemasangan plang di lapangan salah satunya di kebun milik warga Parit Tebu.

Jadi bukan bagian dari upaya penindakan terhadap masyarakat, tapi hanya mendampingi," jelas Afrizal Ramadhan, Humas PT ISLM dihubungi Posbelitung.co, Rabu (30/7/2025).

Afrizal menjelaskan area yang dipasang plang itu merupakan kebun kelapa sawit seluas 238,20 hektare.

Kebun itu sudah lama berdiri di kawasan PBPH PT ISLM.  

"Kira-kira luasan kebun masyarakat di kawasan itu dapat terus bertambah karena aktivitas perambahan kan sudah cukup lama," jelasnya.

Baca juga: Program BEJASE Bantu Warga Belitung Timur yang Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

Afrizal mengatakan pihak PT ISLM tetap memahami kondisi warga yang mengalami keterbatasan akses lahan produktif, meski perusahaan mengalami kerugian yang tak sedikit lantaran pembukaan lahan oleh masyarakat. 

Menurutnya, sebelum Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dikeluarkan, PT ILSM telah berusaha mengajak masyarakat bergabung dalam skema perhutanan sosial. 

"Kami sudah berupaya seperti mendorong pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan menjalin Naskah Kerja Sama Kehutanan (NKK)," jelasnya. 

Ia menekankan semuanya telah diupayakan sesuai regulasi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 dan LHK Nomor 4 Tahun 2025. 

"Proses sosialisasi dan pembinaan kelompok kami juga melibatkan KPH Gunung Duren dan penyuluh kehutanan.

Sejauh ini sudah ada yang membentuk kelompok namun belum bermitra, ada juga yang belum membentuk sama sekali dan ada yang sudah berjalan," ungkapnya.

Ia berharap pengelolaan kawasan hutan yang kini telah berubah menjadi kebun sawit masyarakat dapat secara adil dan legal diatur sesuai ketentuan.

Hal ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. 

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved