Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025 Makin Berkilau, Naik Rp13.000 per Gram

Pada perdagangan hari ini, Selasa (5/8/2025) harga terbaru emas Antam semakin berkilau.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Selasa (5/8/2025) harga terbaru emas Antam semakin berkilau. 

POSBELITUNG.CO - Update informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (5/8/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam semakin berkilau.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (5/8/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1.959.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp13.000 per gram dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (4/8/2025) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.946.000 (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025, Turun Tipis di Awal Pekan

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang berada di angka Rp1.029.500, naik Rp6.500 dibandingkan dengan kemarin yang dibanderol Rp1.023.000.

Kondisi harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami kenaikan drastis.

Melansir logammulia.com, harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp1.805.000 per gram, naik Rp13.000 dibandingkan Senin kemarin yang berada di kisaran Rp1.792.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.029.500
  • 1 gram: Rp1.959.000    
  • 2 gram: Rp3.858.000
  • 3 gram: Rp5.762.000
  • 5 gram:    Rp9.570.000
  • 10 gram: Rp19.085.000
  • 25 gram: Rp47.587.000
  • 50 gram: Rp95.095.000        
  • 100 gram: Rp190.112.000    
  • 250 gram: Rp475.015.000
  • 500 gram: Rp949.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.899.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved