Sosok

Sosok Gus Nur, 4 Tahun Dipenjara Usai Podcast di YouTube Soal Ijazah Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur adalah terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Editor: Alza
Syamsul Arifin/Tribun Jatim
BEBAS - Terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto. Foto ini diambil di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis, (23/5/2019).  

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia.

Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa.

Dia digebug dengan UU ITE," kata Gus Nur.

Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.

"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE.

Ayo demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu.

Mudah-mudahan tidak adalagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran.

Saat rezim Jokowi berkuasa, saya berjuang sendiri tanpa lelah," katanya

Kronologis Kasus Gus Nur

Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.

Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.

Pada 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved