Sosok
Sosok Gus Nur, 4 Tahun Dipenjara Usai Podcast di YouTube Soal Ijazah Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur adalah terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023.
Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur.
Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis
Sosok Wanita Pencuri Kalung Berlian, Bergaya Sok Gaya Tenteng Tas Hermes, Tinggal di Apartemen |
![]() |
---|
Sosok Wanita Muda di Lumajang Meninggal Mendadak Saat Nonton Sound Horeg, Padahal Sehat dan Bugar |
![]() |
---|
Sosok Diva Febriani, Calon Paskibraka Madina Dirudapaksa dan Dibunuh Tetangga Bejat |
![]() |
---|
Sosok Bambang, Panik Rekening Diblokir PPATK Padahal Butuh Uang Istri Operasi Melahirkan |
![]() |
---|
Sosok Siti Maisyaroh, Gadis Pulau di Selat Nasik Belitung Lolos Beasiswa Kedokteran UBB Sampai Lulus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.