Sosok

Sosok Gus Nur, 4 Tahun Dipenjara Usai Podcast di YouTube Soal Ijazah Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur adalah terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Editor: Alza
Syamsul Arifin/Tribun Jatim
BEBAS - Terpidana empat tahun penjara kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto. Foto ini diambil di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis, (23/5/2019).  

Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.

Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023.

Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur.

Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.

27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved