Biodata

Biodata Heri Gunawan, Anggota DPR 3 Periode dari Gerindra, Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.

Tayang:
Editor: Alza
Instagram @herigunawan88
TERSANGKA KORUPSI- Anggota DPR RI Heri Gunawan (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.  

Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR (2016-2019)

Anggota Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR (2016 – 2019)

Selain berkarir di dunia politik, ia pun tercatat aktif di sejumlah organisasi di antaranya Wakil Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada 2015.

Ia juga pernah menjadi Bendahara Umum, Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) pada 2017. Bendahara DPN HKTI periode 2010-2015.

Modus Korupsi

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.

Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Heri Gunawan diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

(tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved