Biodata

Biodata Abdul Aziz, Eks Bintara Polisi Jadi Bupati Kolaka Timur, Kini Ditangkap KPK

Biodata singkat Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur (Koltim) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ABDUL AZIZ - Sosok Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia terjaring OTT KPK pada Kamis 7 Agustus 2025. 

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.

KPK membeberkan pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola. 

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. 

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. 

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atur Lelang hingga Terima Fee

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. 

Abdul Aziz diduga berperan aktif dalam mengatur proses lelang dan menerima aliran dana dari proyek strategis nasional senilai Rp126,3 miliar tersebut.

Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga kota, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar pada 7–8 Agustus 2025. 

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved