Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 14 Agustus 2025 Melonjak Usai Anjlok 3 Hari Berturut-turut

Usai anjlok selama tiga hari berturut-turut, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (14/8/2025), melonjak.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Usai anjlok selama tiga hari berturut-turut, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (14/8/2025) melonjak. 

POSBELITUNG.CO - Simak informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (14/8/2025).

Usai anjlok selama tiga hari berturut-turut, harga terbaru emas Antam hari ini melonjak.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.933.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (14/8/2025) pukul 08.30 WIB.

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp16.000 dibandingkan dengan Rabu (13/8/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.917.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 Agustus 2025 Melorot ke Angka Rp1.917.000 per Gram

Sedangkan harga terbaru emas Antam hari ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp8.000 dari Rp1.008.500 pada kemarin, menjadi Rp1.016.500 di hari ini.

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melompat tinggi.

Berdasarkan logammulia.com, harga buyback emas Antam hari ini sebesar Rp1.779.000 per gram, naik Rp16.000 dari Rp1.763.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.016.500
  • 1 gram: Rp1.933.000    
  • 2 gram: Rp3.806.000
  • 3 gram: Rp5.684.000
  • 5 gram: Rp9.440.000
  • 10 gram: Rp18.825.000
  • 25 gram: Rp46.937.000    
  • 50 gram: Rp93.795.000        
  • 100 gram: Rp187.512.000    
  • 250 gram: Rp468.515.000
  • 500 gram: Rp936.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.873.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved