Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 20 Agustus 2025 Melorot Lagi, Terendah Dibanderol Segini

Setelah sempat naik tipis, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini. Rabu (20/8/2025), kembali melorot.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Warta Kota/AnggaBhagya Nugraha
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Setelah sempat naik tipis, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (20/8/2025), kembali melorot. 

POSBELITUNG.CO - Informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (20/8/2025).

Setelah sempat naik tipis, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melorot.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (20/8/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.890.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan Selasa (19/8/2025) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.897.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp7.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 Agustus 2025 Naik Tipis, Ini Rincian Detailnya

Sementara harga terbaru emas Atnam hari ini ukuran terkecil 0,5 gram juga turun, yakni dari Rp998.500 pada Selasa kemarin menjadi Rp995.000 hari ini, atau turun Rp3.500.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melorot.

Berdasarkan logammulia.com, harga buyback emas Antam hari ini sebesar Rp1.736.000 per gram, turun Rp7.000 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang dibanderol Rp1.743.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp995.000
  • 1 gram: Rp1.890.000    
  • 2 gram: Rp3.720.000
  • 3 gram: Rp5.555.000
  • 5 gram:    Rp9.225.000
  • 10 gram: Rp18.395.000
  • 25 gram: Rp45.862.000    
  • 50 gram: Rp91.645.000        1
  • 100 gram: Rp183.212.000    
  • 250 gram: Rp457.765.000
  • 500 gram: Rp915.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.830.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved