NAFA Urbach Setuju Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Sebulan

Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal sulitnya mencari uang yang halal di parlemen.

Editor: Alza
instagram.com/nafaurbach
TUNJANGAN RUMAH - Potret Nafa Urbach, Anggota DPR. Dia mengaku wajar anggota dewan dapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. 

POSBELITUNG.CO - Kenaikkan penghasilan Anggota DPR RI menjadi sorotan.

Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui total penghasilan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan Rp50 juta, bisa melebihi Rp100 juta per bulan.

Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal sulitnya mencari uang yang halal di parlemen.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi adanya tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus, sesuai Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Kabar viral gaji anggota DPR RI mencapai Rp100 juta tersebut sudah dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menegaskan, gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” ujar Puan.

Di sisi lain, besaran gaji anggota DPR RI telah menuai berbagai kecaman.

Sebab, masyarakat kelas menengah-bawah dihimpit kesulitan ekonomi, di mana pendapatan anggota DPR RI jauh melampaui pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia.

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Menurut PP tersebut, besaran gaji pokok untuk anggota DPR RI adalah Rp4,2 juta.

Sementara, tunjangan anggota DPR RI yang mencakup beberapa kategori juga diatur dalam sejumlah peraturan.

Misalnya, tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Menurut Keppres tersebut, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar Rp18,9 juta per bulan, dan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta sebulan.

Meski begitu, total pendapatan anggota dewan termasuk tunjangan sering kali tidak dijelaskan secara terbuka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved