Kolaborasi Kejari Belitung, Pemda dan Perusahaan, Bangun Rumah Bantuan hingga Pengentasan Stunting

Kajari Belitung menggelar rakor dan penandatanganan kesepakatan bersama program pengentasan kemiskinan, stunting

Tayang:
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Dirut PT Timah Tbk Restu Widiyantoro secara simbolis membagikan bantuan rumah layak huni kepada masyarakat miskin, Senin (29/12/2025) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Di penghujung masa jabatannya, Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menggelar rakor dan penandatanganan kesepakatan bersama program pengentasan kemiskinan, stunting dan pemulihan pascarestorative justice serta human trafficking, Senin (29/12/2025). 

Kegiatan yang digelar di Hotel Golden Tulip itu dihadiri Kajari Babel Sila H Pulungan, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro serta perwakilan perusahaan di Kabupaten Belitung. 

Dalam acara tersebut, Bagus memaparkan semua bantuan coorporate social responcibilty (CSR) dari pihak perusahaan yang telah dibagikan kepada masyarakat. 

"Itu rakor hasil dari kepedulian perusahaan yang mau berkolaborasi dan transparan dalam mengelola CSR," ujar Bagus kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan berbagai bantuan telah disalurkan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk. 

Selama setahun belakangan, Kejari Belitung telah berkolaborasi bersama perusahaan dalam memberikan bantuan rumah layak huni bagi warga miskin dan bantuan bagi warga stunting.

Tercatat, 10 unit rumah telah dan akan dibangunkan kepada warga yang tersebar di lima kecamatan. 

"Alhamdulillah dari Pak Dirut PT Timah mau menyelesaikan sisa rumah bantuan ini. Jadi ada sisa sekitar 20an rumah yang akan dibangun menggunakan CSR dari mereka," kata Bagus. 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dibagikan secara simbolis CSR dari PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara H AS Hanandjoeddin dan BRI Cabang Tanjungpandan.

Bagus menjelaskan sesuai aturan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif melalui kewenangan penuntutan, tetapi juga mengemban tugas dan fungsi strategis di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.

Kejari Belitung berkomitmen untuk menjalankan peran institusionalnya secara komprehensif yang juga mengedepankan pendekatan preventif, persuasif dan humanis untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif bagi masyarakat. 

"Salah satu bentuk konkretnya melalui Program Bantuan Hunian Adhyaksa Untuk Negeri atau yang dikenal dengan Program BAHARI. Program ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Belitung, Pemkab Belitung, serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan dari PT Timah Tbk dan mitra dunia usaha lainnya," kata Bagus.

Selain pemenuhan hak atas hunian yang layak, Kejari Belitung juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak asasi manusia melalui penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Dalam konteks tersebut, Kejari Belitung menjalankan peran sebagai dominus litis dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

"Peran tersebut diwujudkan melalui pengawalan proses hukum, koordinasi lintas lembaga, serta pendampingan pemulangan dan rehabilitasi korban TPPO ke daerah asal. Sehingga korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara bermartabat," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved